Menko Airlangga Imbau Pelaksanaan UU Cipta Kerja Mulai Juli 2021 Harus Diawasi Seluruh Stakeholder

- 30 Maret 2021, 13:27 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau seluruh akademisi dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan pemerintah membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder termasuk akademisi dalam memastikan kebijakan UU Cipta kerja dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pelaksanaan UU Cipta kerja yang terdiri dari 11 klaster ini harus optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan.

Baca Juga: Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

Airlangga mengatakan hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural dalam pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunanya.

"UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja," kata Airlangga dikutip dari ANTARA, Selasa, 30 Maret 2021.

UU Cipta Kerja, kata dia, akan mulai diterapkan pada Juli 2021, mendatang.  Hal itu berfungsi agar layanan pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan dengan menerapkan izin usaha melalui sistem Online Single Submissiom (OSS).

Baca Juga: Keciduk Kencan, Trainee Idol K-pop Langsung Diusir Kata Gina Maeng, Coco Pernah Mengalaminya

Airlangga mengatakan pemerintah akan membentuk Indonesia Invesment Authority (INA) agar dapat mengoptimalkan investasi langsung sehingga dapat mengelola dana dalam format master fund dan thematic fund.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x