Demi Lengkapi PPnBM, OJK akan Terbitkan Aturan Relaksasi Kredit Perbankan

- 18 Februari 2021, 15:10 WIB
Logo OJK.*
Logo OJK.* /tangkap layar situs OJK

"Kami akan keluarkan relaksasi terakait dengan kendaraan bermotor, karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM," kata Heru dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2021.

Akan tetapi, Heru belum menjelaskan, lebih detail terkait relaksasi peraturan tersebut, termasuk kapan penerbitan peraturan itu.

Selain relaksasi kredit kendaraan, OJK juga akan meringankan kredit properti dengan mengubah aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Wanita Mencari Nafkah, Ini Padangan Ulama

Baca Juga: Prinsip Kesuksekan Dakwah Nabi Muhammad SAW, Tak Hanya dengan Komunikasi Melainkan Gunakan Hati

"Ini bocoran saja. Relaksasi beberapa KPK. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada petumbuhan yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021," kata Heru.

Tak hanya itu, OJK juga memasang target pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini dikisaran 7,5 persen plus minus 1 persen.

Sebelumnya, perlu diketahui pemerintah menyatakan akan memberikan potongan PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Segera Buatkan KTP untuk Kucing Kesayangan Anda Jika Tak Ingin Menyesal, Begini Cara dan Syaratnya

Termasuk dalam segmen kurang atau setara 1.500 cc kategori sedang, dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret-Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah