POTENSI BISNIS - Demi melengkapi stimulus fiskal pemerintah melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per-1 Maret 2021.
Otoritas Jaka Keuangan (OJK) akan terbitkan peraturan untuk relaksasi penyaluran kredit kendaraan bermotor dari perbankan.
Anggota dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengatakan, regulator akan menyesuaikan rasio dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa atau Mama Sarah yang Dikirim ke Penjera? Live Streaming RCTI
Baca Juga: Gandeng Kementerian PUPR, Kemensos akan Bangun Rusunawa di Wilayah Bekasi dan Jakarta
ATMR ialah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.
ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki Bank.
Jika rasio ATMR diturunkan, katanya, maka permodalan bank bisa lebih besar, sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.
Baca Juga: Potensi Bisnis: KKP Melalui BPBAB Kembangkan Riset Komoditas Jenis Hibrida Ikan Kerapu Cantang