Demi Lengkapi PPnBM, OJK akan Terbitkan Aturan Relaksasi Kredit Perbankan

- 18 Februari 2021, 15:10 WIB
Logo OJK.*
Logo OJK.* /tangkap layar situs OJK


POTENSI BISNIS - Demi melengkapi stimulus fiskal pemerintah melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per-1 Maret 2021.

Otoritas Jaka Keuangan (OJK) akan terbitkan peraturan untuk relaksasi penyaluran kredit kendaraan bermotor dari perbankan.

Anggota dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengatakan, regulator akan menyesuaikan rasio dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa atau Mama Sarah yang Dikirim ke Penjera? Live Streaming RCTI

Baca Juga: Gandeng Kementerian PUPR, Kemensos akan Bangun Rusunawa di Wilayah Bekasi dan Jakarta

ATMR ialah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.

ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki Bank.

Jika rasio ATMR diturunkan, katanya, maka permodalan bank bisa lebih besar, sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

Baca Juga: Potensi Bisnis: KKP Melalui BPBAB Kembangkan Riset Komoditas Jenis Hibrida Ikan Kerapu Cantang

Baca Juga: Artis Tampan Asal Bali Ajun Perwira Merasa Aneh, Semua Negatif namun sang Istri Jennifer Jill Masih Ditahan

"Kami akan keluarkan relaksasi terakait dengan kendaraan bermotor, karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM," kata Heru dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2021.

Akan tetapi, Heru belum menjelaskan, lebih detail terkait relaksasi peraturan tersebut, termasuk kapan penerbitan peraturan itu.

Selain relaksasi kredit kendaraan, OJK juga akan meringankan kredit properti dengan mengubah aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Wanita Mencari Nafkah, Ini Padangan Ulama

Baca Juga: Prinsip Kesuksekan Dakwah Nabi Muhammad SAW, Tak Hanya dengan Komunikasi Melainkan Gunakan Hati

"Ini bocoran saja. Relaksasi beberapa KPK. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada petumbuhan yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021," kata Heru.

Tak hanya itu, OJK juga memasang target pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini dikisaran 7,5 persen plus minus 1 persen.

Sebelumnya, perlu diketahui pemerintah menyatakan akan memberikan potongan PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Segera Buatkan KTP untuk Kucing Kesayangan Anda Jika Tak Ingin Menyesal, Begini Cara dan Syaratnya

Termasuk dalam segmen kurang atau setara 1.500 cc kategori sedang, dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret-Desember 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah