POTENSI BISNIS - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta per-bulan di tahun 2021 resmi dihentikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menaker Ida Fauziah bahwa BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan kini tidak termasuk dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida Fauziah dikutip dari Antara.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021, Begini Cara dan Syaratnya agar Dapat
Namun, Pemerintah masih terus meluncurkan berbagai program selain BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat Indonesia.
Pengganti BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ternyata bukan merupakan uang tunai
Kemnaker lebih konsen dalam mempersiapkan Sumnber Daya Manusia unggul.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Dicairkan Kembali, Menaker Ungkap Alasannya
Satu di antaranya adalah menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan dunia Industri.