Dampak dari hal itu, pencairan BSU tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2020.
"Seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Baca Juga: BSU Guru PAI Non-PNS Masih dalam Proses Kemenag, Cek Tahapannya
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Duduk masalah
Bantuan subsidi upah (BSU) telah disalurkan dalam dua gelombang sejak Agustus hingga Desember 2020.
Akan tetapi, saat ini masih terdapat sejumlah peserta program BSU yang mengaku belum mendapatkan uang bantuan program tersebut.
Menjawab permasalahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dalam realisasi penyaluran BSU hingga Desember 2020 memang tidak seratus persen.
Menaker Ida menjelaskan, realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan, yakni 12.402.896 pekerja.
Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan.