1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.
2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.
3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.
4. Tidak terdaftar di kliring.
5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.
6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.
Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.
Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.
Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.
BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.