Siap-siap, Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

- 16 Januari 2021, 17:40 WIB
Jalan tol Pejagan-Pemalang*
Jalan tol Pejagan-Pemalang* /Instagram.com/@waskita_karya/

POTENSIBISNIS - Dua ruas tol, yakni ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang akan mengalami penyesuaian kenaikan tarif.

Kenaikan tarif tersebut akan dimulai secara serentak pada 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB nanti.

Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto menuturkan, penetapan penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020 lalu.

Baca Juga: Terdapat Pesawat Bergambar Suntikan Vaksin, Begini Penjelasan Maskapai Garuda Indonesia

"Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," ujar Herwidiakto, sebagaimana dikutip dari laman Antara pertanggal 16 Januari 2021.

Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya, Supriyono menuturkan, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).

Penyesuaian tarif di ruas tol Kanci-Pejagaan, menurut supriyono berlaku khusus untuk kendaraan Golongan I.

Baca Juga: Gempa Majene-Mamuju Sulbar Jadi Sorotan Dunia, Siwon Choi Sebut Ini Menyakitkan

"Ada pun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya.

Adapun, untuk rincian tarifnya yakni Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp29.000 menjadi Rp29.500; lalu Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp15.500 menjadi Rp16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000.

Dengan demikian, tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kanaikan dari Rp1.000/km menjadi Rp1.050/km.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Kemensos 2021

Untuk perhitungan penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan-Pemalang untuk golongan I (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x