POTENSIBISNIS - BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta akan disalurkan melalui program keluarga harapan (PKH) Kemensos.
Pemerintah telah menyalurkan secara resmi BLT ibu hamil dan balita pada tahun 2021 sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan rincian, BLT ibu hami dan balita ini masing-masing mendapatkan Rp3 juta, dengan 4 tahap penyaluran, mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Cek www.tapera.go.id Dana BP Tapera Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair, Ini Syaratnya
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa BLT ibu hamil dan balita ini merupakan satu di antara penerima manfaat PKH.
Untuk penyaluran BLT ibu hami dan balita ini nantinya akan dilakukan melalui bank HIMBARA, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan Kemesos dalam situs resminya.
Baca Juga: Bantu Penanganan Gempa di Sulbar, Polri Kirimkan Sejumlah Bantuan
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).