"Sementara dari dalam negeri, rupiah mungkin masih mendapatkan sentimen negatif dari pembatasan aktivitas di libur akhir tahun karena kekhawatiran terhadap tingginya penularan COVID-19," ujar Ariston.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali hanya khusus di Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta: Polda Metro Jaya Siapkan 5 Mobil, Cek Lokasi Disini
Pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur.***