Kurs Rupiah: Hari Ini Melemah Seiring Paket Stimulus AS Belum Disetujui

- 18 Desember 2020, 10:40 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /Pixabay/Siti Resa Mutoharoh

POTENSIBISNIS - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta melemah, seiring belum disetujuinya paket stimulus di Amerika Serikat pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dikutip dari PotensiBisnis.com dari Antaranews.com, Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta mengatakan, hingga pagi ini kesepakatan stimulus AS masih belum juga tercapai.

"Hal ini mungkin bisa menahan pelemahan dolar AS terhadap nilai tukar lainnya untuk sementara. Penguatan rupiah terhadap dolar AS pun bisa tertahan," tutur Ariston.

Baca Juga: Tiba Tiba Polda Metro Jaya Imbau Hindari Kawasan Istana Merdeka, Ada Apa?

Kemarin, rupiah ditutup melemah 17 poin atau 0,12 persen ke posisi Rp14.108 per dolar AS dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp14.125 per dolar AS.

Sementara pada pukul 9.53 WIB hari ini, Jumat, 18 Desember 2020, rupiah melemah 6 poin atau 0,05 persen ke posisi Rp14.114 per dolar AS dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp14.108 per dolar AS.

Ariston memperkirakan hari ini rupiah bergerak di kisaran Rp14.050 per dolar AS hingga Rp14.150 per dolar AS.

Baca Juga: Kader PDIP Lakukan Cara Ini untuk Tahu Dalang dan Pendana Demo Besar, Nama Rizieq Shihab Disebut?

Anggota parlemen dari Partai Demokrat dan Republik telah menemui jalan buntu selama berbulan-bulan mengenai ukuran dan cakupan putaran paket bantuan berikutnya. Pemulihan ekonomi AS tampaknya kehilangan momentum di tengah lonjakan COVID-19.

"Sementara dari dalam negeri, rupiah mungkin masih mendapatkan sentimen negatif dari pembatasan aktivitas di libur akhir tahun karena kekhawatiran terhadap tingginya penularan COVID-19," ujar Ariston.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali hanya khusus di Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta: Polda Metro Jaya Siapkan 5 Mobil, Cek Lokasi Disini

Pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah