Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap IV Segera Cair, Langsung Cek Rekening Anda

21 November 2020, 22:41 WIB
Segera Login kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /bsu.kemnaker.go.id/

POTENSIBISNIS - Alhamdulillah. Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termain 2 tahap IV segera cair.

Siap-siap dan segere cek rekenaing Anda yang sudah mengajukan permohonan bantuan tersebut.

Kabar pencairan tersebut diumumkan melalui akun Instagram @Kemnaker yang diunggah 20 November 2020.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gulirkan BLT UMKM Tahap 2, Ayo Daftar!

Diinformasikan jika pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menyalurkan Termin ke-2 subsidi gaji tahap IV.

 

Pada tahap IV termin kedua ini Kementerian Tenaga Kerja menyalurkan bantuan sebesar Rp 1.200.000 untuk periode November-Desember 2020 kepada 2.44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @Kemnaker yang diunggah 20 November 2020.

Baca Juga: Segera Cek! BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 3 Cair Tapi Tidak ke 5 Kriteria Rekening Ini

Jelas Ida, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank penyalur.

Uang bantuan kemudian akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Dari tahap I hingga IV, pemerintah RI telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10.48 juta penerima atau 84.5 persen dari keseluruhan yang mencapai 12.4 juta pekerja.

Pada tahap I Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 1.180.382 pekerja/ buruh.

Adapun tahap II sebanyak 2.713.434 orang pekerja telah mendapatkan bantuan.

Lalu di tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh dan pada tahap IV ini setidaknya ada 2.442.289 orang yang akan menerima bantuan.

Jelas Menaker Ida Fauziyah, bagi para pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji/upan, namun masih belum menerimanya segera melapor pada pihak manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujarnya menjelaskan.

Sehingga bisa dipastikan kembali data pekerja/buruh yang masih mengalami kesalahan masih dapat diperbaiki.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler