Ekonom Faisal Basri Nilai Penggolongan Cukai Roko Untungkan Industri Multinasional

21 Oktober 2020, 20:54 WIB
Faisal Basri. /

POTENSI BISNIS - Penggolongan cukai rokok yang bertingkat-tingkat dinilai lebih banyak menguntungkan industri rokok multinasional, yang sengaja membatasi produksi rokoknya agar mendapatkan tarif cukai yang rendah. 

Hal itu diungkapkan Ekonom Faisal Basri dalam acara Komite Nasional Pengendalian Tembakau secara daring di Jakarta, pada Rabu 21 Oktober 2020.

Menurut Faisal,  beberapa industri rokok yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan sebagainya, sengaja tidak meningkatkan produksi rokoknya agar tetap di bawah dua miliar batang atau tiga miliar batang per tahun.

Baca Juga: Selain Fokus di Bidang Gula, PTPN XI Mulai Garap Perkebunan Pisang

"Penggolongan cukai rokok tujuan mulianya adalah untuk melindungi usaha rokok kecil. Kenyataannya, yang paling banyak menikmati perusahaan rokok berskala dunia," ujarnya.

Faisal juga mengatakan, beberapa industri rokok yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan sebagainya, sengaja tidak meningkatkan produksi rokoknya agar tetap di bawah dua miliar batang atau tiga miliar batang per tahun.

Pasalnya, menurutnya penggolongan cukai rokok yang saat ini mencapai 10 tingkatan di antaranya berdasarkan pada jumlah produksi industri, yang sebenarnya ditujukan kepada industri rokok kecil yang produksinya relatif tidak banyak.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

"Seharusnya besar kecilnya perusahaan jangan dinilai dari jumlah produksinya di Indonesia. Di Indonesia memang produksinya kecil, tetapi di seluruh dunia dia termasuk besar. Agar tidak membayar cukai tinggi, dia sengaja tidak memproduksi banyak," ujarnya.

Karena itu, Faisal menyarankan agar penggolongan cukai rokok cukup dibuat dua saja, yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan non-UMKM, bukan berdasarkan skala produksi industri dengan berbagai tingkatan yang bisa dimanipulasi

"Kalau industri UMKM kan pasti produksinya sedikit, menggunakan teknologi yang sederhana, tidak otomatisasi. Dengan hanya ada dua tingkatan, penggolongan tarif cukai akan lebih dinikmati UMKM Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dilarang? Simak Penjelasan Sebenarnya

Meskipun begitu, Faisal menilai penggolongan tarif cukai berdasarkan UMKM dan non-UMKM masih bisa dimanipulasi, dilansir ANTARA.

Bisa saja industri rokok multinasional itu kemudian membuat UMKM di Indonesia yang seolah-olah tidak memiliki hubungan dengan mereka.

"Rokok-rokok murah yang dijual di desa-desa itu sebenarnya dibuat industri yang pabriknya besar sekali, termasuk dalam golongan jumbo," katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler