Peluang Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Terbuka Lebar di Tahun 2023, Pendidik di Sumatera Utara Catat Ini

16 Mei 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Sedang Mengajar /setkab.go.id/

 

 

POTENSI BISNIS - Tahun 2023 nampaknya bakalan menjadi tahun yang menggembirakan untuk para guru honorer. Pasalnya di tahun ini peluang diangkat jadi PPPK makin terbuka lebar.

Kabar menggembirakan telah datang bagi para guru honorer atau non ASN yang berharap untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil langkah penting guna meningkatkan peluang para guru tersebut. Kabar baik ini menjadi harapan baru dalam menyelesaikan masalah guru honorer atau non ASN yang terus mengemuka di Indonesia.

Baca Juga: Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

Mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pusat telah melibatkan berbagai pihak dalam upaya mengangkat PPPK guru tahun 2023. Salah satu pihak yang turut bertanggung jawab dalam proses pengangkatan ini adalah Pemerintah Provinsi Sumut. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumut yang memberikan kabar gembira bagi guru honorer atau non ASN.

Kabar gembira yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumut terkait pengangkatan PPPK guru tahun 2023 adalah penambahan formasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut beberapa hari kebelakang.

Pemerintah Provinsi Sumut berencana menambahkan total 2.437 formasi PPPK tahun 2023. Formasi tersebut akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu guru, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya. Dari ketiga kategori tersebut, sebanyak 2.000 formasi ditujukan bagi guru, sehingga penambahan formasi terbanyak diberikan kepada guru honorer atau non ASN.

Baca Juga: Mantap! PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Makan untuk Jaga Daya Tahan Tubuh hingga Rp550 Ribu per Bulan

Selain itu, penambahan formasi PPPK tahun 2023 juga akan melibatkan 250 tenaga medis dan 187 tenaga teknis lainnya dari Pemerintah Provinsi Sumut.

Meskipun demikian, terkait pembiayaan penambahan formasi PPPK guru tahun 2023 dan kategori lainnya, Kepala BKD Sumut menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini masih dalam tahap perencanaan, karena saat ini ada wacana bahwa pembiayaan PPPK ini akan berasal dari APBN, namun hal tersebut masih dalam wacana. Yang sudah dilaksanakan saat ini adalah pembiayaan melalui APBD," ujar Kepala BKD Sumut seperti yang dilansir oleh PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Kepala BKD Sumut menjelaskan bahwa penambahan formasi PPPK guru tahun 2023 bagi guru honorer atau non ASN sedang dalam proses pengerjaan. Hal ini masih menunggu penandatanganan oleh Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut, seperti yang disampaikan oleh Kepala BKD Sumut.

Di sisi lain, penambahan formasi PPPK guru tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sumut tentu saja! Ini lanjutannya:

ini tentu akan melibatkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Baca Juga: Kuota Terbatas! PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta, Cepat Cek Link Pendaftaranya

Kepala BKD Sumut juga mengungkapkan kemungkinan terburuk bahwa jumlah formasi yang diajukan untuk penambahan PPPK guru tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sumut mungkin dapat berkurang, tergantung pada keputusan dari Menpan RB.

Kabar gembira ini memberikan harapan baru bagi para guru honorer atau non ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian dalam profesi mereka. Dengan penambahan formasi PPPK guru tahun 2023 ini, diharapkan masalah guru honorer atau non ASN dapat segera diselesaikan dan mereka dapat mendapatkan status yang layak sebagai PPPK.

Hal ini juga menunjukkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Sumut untuk memperbaiki sektor pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer atau non ASN untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam bekerja.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler