Cair! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Sudah Ditransfer tapi Harus Penuhi Syarat Ini

21 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi tunjangan guru non sertifikasi 2023 /

POTENSI BISNIS - Tunjangan guru non sertifikasi 2023 sudah ditransfer dan cair, namun harus memenuhi persyaratan ini. Pemerintah memang menaikan tunjangan guru non sertifikasi untuk lebih menaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

Terkait dengan jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi pertama direncanakan akan cair pada Maret 2023. Tunjangan sebesar Rp250 ribu akan diberikan kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat.

Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Semua guru wajib untuk memenuhi persyaratan tersebut agar tunjangan bisa cair.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Apa Dilihat pada Gambar, Ungkap Kemampuan Intelektual Anda yang Tak Disadari selama Ini

Syarat pencairan tunjangan guru non sertifikasi 2023

1. Berstatus sebagai Guru ASN Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).

2. Tercatat dalam sistem Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Penelitian: Ternyata Wanita Lebih Bahagia Pacaran dengan Brondong, Ini Sebabnya

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Untuk jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi di tahun 2023 dilakukan setiap 3 bulan sekali.

1. TPG Triwulan 1: validasi data pada tanggal 28/29 Februari dan dicairkan pada bulan Maret.

2. TPG Triwulan 2: validasi data pada tanggal 31 Mei dan dicairkan pada bulan Juni.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023? Cek Update Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 3

3. TPG Triwulan 3: validasi data pada tanggal 31 Agustus dan dicairkan pada bulan September.

4. TPG Triwulan 4: validasi data pada tanggal 31 Oktober dan dicairkan pada bulan November.

Penerima tunjangan akan menerima tunjangan paling lambat 14 hari kerja sejak tunjangan diterima oleh pemerintah daerah.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler