Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Sudah Disalurkan kepada 4,1 Juta Pekerja

17 September 2022, 20:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers pada acara jumpa pers Preside Joko Widodo terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan buruh, Jumat 16 September 2022 di Jakarta. /Foto : Sekretariat Kabinet/

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahap pertama ke para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Calon penerima BSU 2022 Rp600 ribu kemudian dinyatakan lolos verifikasi maupun validasi. 

BSU 2022 Rp600 ribu tahap I ini, diberitakan kepada pekerja/buruh untuk keperluan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak kenaikan harga.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pekerja yang Bisa Dapat Rp600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tahap pertama penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu sudah dibaikan kepada 4,1 juta pekerja.

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu ada 4.112.052 pekerja, dan sudah kami selesai salurkan pada Rabu lalu. Semua sudah kami salurkan kepada 4,1 juta pekerja," kata dia, Sabut 17 September 2022.

Lebih lanjut Ida menuturkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gunung atau Elang? Gambar Pertama Kali Dilihat Bisa Ungkap Kepribadian Menonjol pada Diri Anda

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” paparnya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagaimana Cara Pegang Kemudi Mobil? Ungkap Kepribadian dan Kecerdasan Anda Sesungguhnya

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler