Kemnaker Godok Perluasan Penerima BSU bagi Pekerja Terkena Dampak Pandemi

3 November 2021, 13:10 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker tindaklanjuti penerima BSU bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. /Humas Kemnaker/

POTENSI BISNIS - Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, akan menindaklanjuti hasil rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi bagi pekerja/buruh.

Rapat yang berlangsung pada 22 Oktober 2021, itu, membahas tentang kesepakatan persetujuan perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU 2021.

Menurutnya, penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah akan Terapkan Kebijakan Ini

Isinya mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.

"Selain itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," kata Anwar, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Rabu, 3 November 2021.

Anwar mengatakan, adanya substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Hindari 6 Makanan Yang Dapat Meningkatkan Risiko Kanker, di antaranya Daging Olahan

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain itu, dalam perubahan rancangan Permenaker itupun menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Mayang Berbohong, Irvan Lakukan Hal Ini kepada Rendy: Ikatan Cinta 3 November 2021

Tak hanya itu, Anwar menjelaskan terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota.

Penambahan itu akan diberikan untuk Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas," katanya.

"Sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tegasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler