Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima

30 Agustus 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi: Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera memproses pencairan insentif bagi guru non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif tersebut akan mulai dicairkan pada September 2021.

Insentif tersebut akan dialokasikan untuk 300.000 guru madrasah non PNS di Indonesia, dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan" ujar menag di Jakarta, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag Senin 30 Agustus 2021.

"Targetnya September sudah mulai cair. Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menag menyebutkan bahwa insentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS, seperti guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

Menurutnya, insentif ini dibagikan bertujuan untuk memotivasi kinerja guru non PNS dalam meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan.

Selain itu, juga diharapkan peningkatan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah dan peningkatan proses belajar mengajar.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan bahwa insentif tersebut akan diterima oleh guru non PNS yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka: Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Menurutnya insentif tersebut akan dibagikan langsung kepada guru non PNS melalui rekening guru yang bersangkutan.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ungkapnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Membuat Keripik Kaca Ala Jessica Jane, Ibu-ibu di Rumah Coba Bisa Jadi Potensi Bisnis Kekinian

M Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa pengalokasian insentif itu telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa timur merupakan kuota terbanyak , karena jumlah guru non PNS yang ada di di sana juga paling banyak.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, insentif tersebut hanya diberikan kepada guru non PNS yang memenuhi kriteria, karena keterbatasan Anggaran.

Adapun kriterianya, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler