Orang Meninggal Dapat Bansos 2021 ke Ahli Waris, Ini Cara Daftar DKTS Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

19 Agustus 2021, 18:40 WIB
Orang Meninggal Dapat Bansos 2021 ke Ahli Waris, Ini Cara Daftar DKTS Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id*/ /Tangkap layar Video Instagram/@kemensosri /

POTENSI BISNIS - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Lantas bagaimana jika seseorang telah meninggal terdaftar sebagai penerima bansos kemensos?

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan, kalau ada seseorang yang meninggal dunia tetap bisa mendapatkan bansos.

Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar Bansos Kemensos, Cek Nama Penerima BST Rp600 Ribu, PKH Dicairkan hingga September 2021

Namun, hal itu perlu peran pemerintah daerah untuk mendaftarkan ahli waris sebagai penerima bansos tersebut.

Awalnya, Risma memaparkan pentingnya integrasi data penerima bansos Kemensos.

Dirinya menegaskan data tersebut memang rutin diperbarui guna menghindari adanya data ganda.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Bansos Juliari Batubara Menyesali Perbuatannya, Singgung Nama Megawati dan Jokowi

"Jadi kenapa kami rutin melakukan evaluasi di minggu ketiga setiap bulannya? untuk perbaikan data di bulan berikutnya. Nah, jadi ini kepada ada Mei periode Mei-juni, ini perbaikan harus kita lakukan memang," kata Mensos Risma dalam diskusi virtual, bertem 'Bansos Dipotong ke mana Harus Minta Tolong?' dikutip dari kanal YouTube KPK pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Risma menerangkan, setiap data yang baru pasti ada data orang yang meninggal.

Namun, dirinya memastikan orang yang meninggal itu tetap mendapatkan bansos asalkan didaftarakn ahli warisnya.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Cairkan ke Kantor Pos, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan PPKM Agustus 2021

"Karena saya tadi sampaikan mungkin ada yang meninggal, tapi bukan berarti meninggal dunia kemudian mereka tidak dapat bantuan," kata dia.

"Namun mereka, yang meninggal mereka dapat bantuan bisa asal daerahnya, sekali lagi asal daerah itu mengusulkan kepada kami, misalnya ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," sambungnya.

Kemudian, Risma mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting menentukan kualitas data.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

Pihaknya juga sudah mempunya sistem untuk melacak daerah-daerah yang sekiranya layak mendapatkan bansos Kemensos.

"Jadi memang keaktifan dari daerah ini sangat menentukan terhadap kualitas data. Kita juga coba scanning, misalnya 'oh ya ini daerah-daerah elite', misalkan 'tidak berhak terima'. Itu kami bisa scanning sekarang," ujarnya.

"Sekarang kita lakukan scanning itu, akan tetapi daerahlah yang paling tahu," ujarnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka Kembali, Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga!

Adapun cara daftar penerima bansos Kemensos sebagai berikut:

1. Masyarakat (miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif miskin ke desa/kelurahan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan 'berita acara' yang ditandatangi oleh kepada desa/lurah, dan perangkat desa lainnya, kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akir dari hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS offline oleh operator desa/kelurahan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota.

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Menteri yang bersangkutan.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Msudes/Muskel.

Untuk cek nama penerima bansos 2021 berikut ini:

- Login cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama Penerima Manfaat sesui KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (spasi) yang tertera dalam kotak captcha

- jika huruf kode tidak jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode yang baru

- Klik tombol 'Cari Data'

- Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube KPK

Tags

Terkini

Terpopuler