BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

19 Agustus 2021, 16:24 WIB
ILUSTRASI: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini.*/ /Tangkap layar kemnaker.go.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2021 untuk 1,2 juta pekerja, yang direncanakan dimulai hari ini.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, telah menerima 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap II 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi virtual tentang BSU 2021 pada Kamis, 19 Agustus 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Kapan Cair BSU 2021? Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via HP dan WhatsApp

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini kami akan mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya, dikutip dari ANTARA.

Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaa sampai Juni 2021

Baca Juga: Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker

3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bekerja diwilayah terdampak PPKM Level dan 4

5. Prioritas untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 tahap I dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya Berikut

Sejauh ini, dana BSU 2021 sudah tersalurkan kepada sekitar 947 ribu orang.

Sementara untuk penyaluran tahap III dan IV sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8.78 pekerja dengan masing-masing terima Rp1 juta untuk dua bulan.

Dalam diskusi tersebut, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.

Baca Juga: Program BSU Tahun 2021, Bagi Pekerja Bergaji 3,5 Juta, Berikut Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Kemudian diprioritaskan untuk mereka yang belum menerima bantuan PPKM dari pemerintah seperti Banpres UKM, PKH dan Kartu Prakerja.

"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020, dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)," kata Anwar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler