Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

27 Juli 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.* //potensibisnis.com/pixabay/emaji/


POTENSI BISNIS - Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Program BSU 2021 Rp1 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penangan dampak Covid-19 dan PPKM tahun 2021.

Di dalamnya juga tercantum syarat atau kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Untuk pekerja/buruh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaa 2021 ini merupakan yang berada di zona wilayah yang menerapkan PPM Level 4 dan 3.

Hal tersebut, tertuang di dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021.

Sehingg terdapat sejumlah kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan PPKM berupa BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaa 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sebelum MotoGP Styria 2021: Miguel Oliveira Resmi Menikahi 'Adiknya'

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Al Senang Nino Pegang Omongan Katrin, Elsa 'Membusuk' di Penjara?

Dana Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar lebih dari Rp 8 triliun untuk program BSU ini.

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," kata Airlangga, pada Minggu, 8 Juli 2021.

Ia menjelaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk mereka yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” imbuhnya Ketua KPCPEN.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada karyawan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

Subsidi upah tersebut dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara yang akan disalurkan ke rekening karyawan.

Jadi, penerima yang merupakan karyawan akan dapat bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta.

BSU diluncurkan untuk mencegah adanya PHK bagi karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

BSU atau bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM.

Apalagi penerapan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Itulah beberapa tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 1,2 Juta.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler