Di Tengah Isu Sembako kena PPN, Pemerintah Perpanjang PPnBM DTP hingga Agustus 2021

14 Juni 2021, 09:05 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. /Dok. Kementerian Perindustrian


POTENSI BISNIS - Pemerintah menerapakn kebijakan PPnBM DTP sejak 1 Maret 2021, untuk pembelian mobil baru.

Hal tersebut dilakukan untuk upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah sudah sepakat kalau diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor bisa diperpanjang.

Baca Juga: Soal Pajak Sembako 12 Persen, Krisdayanti: Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

Program PPnBM diterapkan untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami jika PPnBM DTP bisa diperpanjang," kata Menperin Agus Gumiwang, dikutip dari ANTARA pada Senin, 14 Juni 2021.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), diperlukan terobosan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah pandemi".

Baca Juga: Terkait Sembako kena PPN, Anggota Komisi XI DPR RI: Pemerintah Pertimbangkan Optimalisasikan Penerimaan Negara

"Hal ini bertujuan membagkitkan kembali gairah usaha di tanah air khususnya sektor industri yan selama ini konsisten berkontribusi untuk perekonomian nasional," kata Menperin.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) memaparkan, ada kenaikan penjualan secara akumulatif pada Januari-April 2021.

Pemerintah melihat kondisi ini sebagai dampak pemberlakuan diskon PPnBM dan meresponnya dengan perpanjangan PPnBM DTP 100 persen.

Baca Juga: Wacana Pendidikan dan Sembako Kena PPN, Wakil Ketua DPR RI: Tidak Akan Jalan Jika Bebankan Rakyat

PPnBM DTP ini diberlakukan hingga bulan Agustus 2021 untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500cc.

Periode untuk PPnBM DTP 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Wacana PPN Sembako dan Pendidikan

Perpanjangan PPnBM DTP muncul di tengah wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan.

Wacana PPN sembako dan pendidikan diketahui publik setelah Draf RUU KUP bocor ke publik. Pemerintah berencana mengenakan pajak 12 persen untuk sembako.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani heran saat mengetahui Draf RUU KUP bocor hingga menjadi perbincangan publik.

Banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan munculnya wacana PPN sembako dan pendidikan.

"Sudah tahu keadaan (serba sulit) begini malah dipajakin," kata Ameng pedagang telur di Pasar Gang Kancil Jakrata Barat kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui, Jumat, 11 Juni 2021.

"Menurutku enggak normal kalau sembako dipajakin lah wong bukan barang mewah. Ini kebutuhan masyarakat sehari-hari," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler