Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini

1 Juni 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 /Antara / Muhammad Adimaja/

POTENSI BISNIS – Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2021, akan segera cair pada bulan ini.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

"Sesuai PP 63, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN.

Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu, yakni Rp29,3 triliun dan 2019 sebesar Rp20 triliun.

Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian atau lembaga sebesar tujuh triliun, PNS daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar sembilan triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan besaran gaji ke-13 bagi para PNS akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Sandiaga Uno: Perwujudan dari Keberagaman

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Namun, buat para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan terima gaji ke-13 ini tidak akan menerima secara utuh karena akan ada beberapa potongan dengan alasan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Meski tidak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Itu artinya, gaji ke-13 tahun ini akan cair tanpa tunjangan kinerja.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: IDX CHANNEL

Tags

Terkini

Terpopuler