Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

4 Mei 2021, 19:12 WIB
ILustrasi: THR /DOK PR/

POTENSI BISNIS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker).

Menaker dalam hal ini menegaskan untuk memberikan THR kepada para pegawai pada H-7 lebaran.

Terkait hal ini Disnakertrans DIY telah menerima 29 pengaduan terkait masalah pembayaran THR oleh beberapa perusahaan dalam momentum lebaran 2021.

Baca Juga: Lima Orang Tewas di Myanmar Akibat Bom Parsel

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan jika pihaknya telah menerima 2aduan terhadap perusahaan dalam kategori besar dan ada juga perusahaan mikro kecil.

“Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata,” ujar Ariyanto pada Selasa, 4 Mei 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Pihaknya kali ini tengah melakukan penyelidikan beberapa perusahaan yang telah dilaporkan.

Baca Juga: Kilas Balik Kisah Asmara Bill Gates dan Melinda Berawal dari Kesamaan yang Dimiliki Keduanya

Menurtunya, berdasarkan keterangan yang diberikan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, kebanyakan perusahaan yang tersebut sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

Dari 29 aduan yang diterima dari lima kabupaten/kota, lima diantaranya telah berhasil mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Sedangkan aduan yang lainnya sedang dalam proses dialog, ada pula yang masih dalam proses pemanggilan pihak terkait. Selain itu, ada perusahaan yang berlanjut ke proses penegakan hukum.

Baca Juga: Pemberi Sate Beracun Nani Sempat Nikah Siri dengan Tomy, Ini Kesaksian Ketua RT Tempat Tinggal Pelaku

Perusahaan yang sampai ke proses penegakan hukum adalah tiga perusahaan yang tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tersebut tidak memenuhi regulasi terkait pembayar THR.

Sebagian perusahaan menyampaikan sanggup memberikan THR tersebut jika dilakukan dengan cara mencicil.

“Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ariyanto mengharapkan agar perusahaan dan buruh dapat saling memahami keadaan satu sama lain.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker, jumlah dan waktu perusahaan dalam memberikan THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

“Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 lebaran. Dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja,” ujar Ariyanto.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler