Hore, Lebaran Kali Ini Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu Hingga 100 Lembar

19 April 2021, 17:21 WIB
Uang 75 Ribu /Twitter @bank_indonesia//Twitter @bank_indonesia

POTENSI BISNIS - Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh semua umat muslim karena pada hari ini semua bisa berkumpul untuk silaturahmi.

Namun, sayangnya, akibat pandemi yang belum juga selesai, maka pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, biasanya hari raya lebaran kerap kali dijadikan momentum untuk bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2021, BI Sudah Siapkan Cara Ini

Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UKP) 75 Tahun RI pada lebaran 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur yaitu Hestu wibowo.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecahan baru UPK Rp75.000 hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR," ujar Hestu, Senin, 19 April 2021, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Persija Jakarta Masuk ke Final Piala Menpora 2021, Jess Amalia: Panik Gak? Panik Gak?

Hestu mengungkapkan penukaran UKP Rp75 ribu bisa dilakukan secara individu atau kelompok yang selama ini mekanismenya sedang berlangsung.

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," ujar Hestu.

Tak hanya itu, Hestu Wibowo juga menjelaskan jika UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu, merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Maka dari itu, uang tersebut bisa dipakai oleh seluruh masyarakat Tanah Air untuk melakukan transaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," ucapnya.

Hestu Wibowo pun menyebut, selama ini sebagian warga beranggapan bahwa uang Rp75.000 yang dicetak khusus itu merupakan souvenir.

Bahkan disebut tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Taman Bersepeda Mandalika Senilai Rp17 Miliar Rampung Dikerjakan

"Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," tuturnya.

Sementara itu, BI juga berharap uang tersebut bukan hanya untuk koleksi saja, demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut BI mendorong UPK Rp75.000 bisa digunakan sebagai THR.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler