Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat

28 Februari 2021, 15:57 WIB
Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 yang diteken Jokowi, juga mengatur soal penanaman modal minuman beralkohol atau investasi miras.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah soal rencana meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, lewa cuitannya di Twitter @JimlyAs.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap Algojo Koruptor hingga Dosen yang Menginspirasi

"Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar," ujarnya dikutip pada Minggu, 28 Februari 2021.

"ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh," sambungnya.

Cuitan Jimly soal investasi Miras.* Twitter/@JimlyAs

Baca Juga: Innalillahi.. Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Kita Ditinggalkan Lagi Seorang Tokoh Penegak Hukum

Kemudian dalam Prepres No 10/2021 dikutip dari situs JDHI Sekretaris Kabinet, penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan mananam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.

Penanaman modal tersebut bisa berupa perseorangan maupun badan usaha. Bahkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Hal tersebut tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut Pasal 2

1. Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan penanaman Modal, kecuali bidang usaha;

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini

2. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah bisang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU No 25/2007.

Tentang penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Sementara, terkait investasi miras termuat dalam lampiran III Perpres tersebut. Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler