Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker

23 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker. /ANTARA/M Risyal Hidayat



POTENSIBISNIS.COM - Berbagai program kebijakan dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi covid-19.

Mulai dari BLT UMKM, BLT untuk ibu hamil, BLT Rp300 ribu dari Kemensos, termasuk juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan

Khusus program dari Kementerian Ketenagakerjaan, satu di antaranya adalah penyaluran BSU pada karyawan yang nilannya Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkap ada kendala terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2020.

Dampaknya adalah, sejumlah rekening milik calon penerima belum bisa ditransfer dana BSU.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi.

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

Misal, adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Pada 2021 ini, pandemi covid-19 masih berlangsung sehingga sejumlah kebijakan berupa bantuan diperpanjang.

Sehingga banyak karyawan penerima BSU menunggu kelanjutan program bantuan Rp600 ribu sebulan.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Madrasah Cair, Segera Login simpatika.kemenag.go.id.

Pada 2020, sudah disalurkan pada termin I dan II sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus berusaha menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan mulai Januari 2021.

BSU Karyawan untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah mengungkap ada kendala terkait penyaluran BSU pada 2020.

Dampaknya adalah, sejumlah rekening milik calon penerima belum bisa ditransfer dana BSU.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan," jelasnya.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler