BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Hanya dengan Punya E-KTP, Bisa Segera Terima Bantuan, Batas Akhir November

- 10 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /



POTENSIBISNIS - Bagi pelaku UMKM di Indonesia masih ada kesempatan mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Pasalnya, pengajuan BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta?

Perlu diinformasikan jika pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta ini, tidak dilakukan bertahap.

Baca Juga: Pernah Disebut Buronan saat di Arab Saudi, Habib Rizieq Klaim Kantongi Dokumen Ini dari BIN

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Artinya si penerima akan menerima dana bantuan BLT UMKM untuk senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, penerima BLT UMKM ini juga tidak dipungut biasa sama sekali. Namum, dalam pencairannya, si penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini tidak bisa diwakilkan.

Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini harus mengurus sendiri ke dinas atau lembaga yang sudah ditunjuk, artinya tidak bisa mendaftar secara online.

Baca Juga: Siapa Itu Habib Rizieq Shihab? Simak Berikut Sisilahnya yang Sampai pada Keluarga Nabi Muhammad SAW

Berikut lembaga pengusul:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM, Koperasi

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terfaftar di OJK

5. Usai itu pelaku UMKM menyerahkan data-data sebagai berikut kepada lembaga pengusul.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Curiga dan Janggal, Ada Pesan Terselubung di Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

Syarat:

1. Nomor Induk Penduduk (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Jika sudah ikuti langkah pendaftaran berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari perbankan dan KUR

6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Langkah-langkah


Usai registrasi dan pendaftaran, segera cek data apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengikuti langkah berikut.

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI)

2. Isi nomor KTP anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Setelah dipastikan sebagai penerima BLT UMKM, proses pencairan uang akan dikirim melalui SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).

7. Penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya proses pencairan segera dilakukan.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x