1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."
Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.
Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Direksi Bulog, Budi Waseso Diangkat sebagai Direktur Utama
Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya,