Login eform.bri.co.id/BPUM Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta, Daftar di www.depkop.go.id Siapkan KTP Aktif

- 22 Oktober 2020, 06:27 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.

"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."

Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.

Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Direksi Bulog, Budi Waseso Diangkat sebagai Direktur Utama

Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya, 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x