Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya,
1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
2. Nama lengkap sesuai KTP
3. Alamat lengkap sesuai KTP
4. Bidang usaha mikro
5. Nomor telepon
6. Nomor rekening
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.
“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelasnya
Langkah berikutnya setelah data dan persyaratan sudah dilengkapi, maka hal yang harus anda lakukan adalah menunggu pengumuman kelulusan.