Berikut syarat yang harus anda penuhi untuk menerima bantuan ini
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."
Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.
Baca Juga: Alasan Ingin Dapatkan Wi-Fi Gratis Selama 18 Tahun, Bayi Ini Diberi Nama Provider Oleh Orang Tuanya