Sebelum melakukan pendaftaran online perlu Anda siapkan beberapa persyaratan agar kamu dapat melakukan pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM secara mudah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri Nasional 2020 Resmi dan 10 Rangkai Ucapan Cocok Dibagikan di Sosmed
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Pelaku UMKM juga dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.
Dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.
Baca Juga: Daftar Tanaman Hias yang Harganya Murah Sedang Booming Tahun 2020
Adapun data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM
1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
2. Nama lengkap sesuai KTP
3. Alamat lengkap sesuai KTP
4. Bidang usaha mikro
5. Nomor telepon
6. Nomor rekening