Menteri BUMN Mencatat Realisasi Restrukturisasi UMKM Telah Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun

- 19 September 2020, 22:34 WIB
Ilustrasi, pelaku UMKM.*
Ilustrasi, pelaku UMKM.* /Pexels/Artem Beliaikin

Stimulus pertama, yaitu keringanan angsuran dengan menurunkan besar angsuran pinjaman dan atau memperpanjang jangka waktu angsuran.

"Kedua, keringanan biaya penyambungan sampai 75 persen bagi UMKM atau IKM yang akan melakukan tambah daya Jika memang UMKM itu adalah industri yang mulai 450 VA itu gratis biaya listrik, kemudian kami juga memberikan tambahan daya 75 persen sampai misalnya UMKM itu membutuhkan listrik hingga 16,5 KVA," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x