Pertama, UMKM wajib meningkatkan kualitas produk secara desain, proses, dan penyaluran bahan bakunya.
Saat ini, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan pelatihan guna meningkatkan kualitas produk bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Kedua, akses pasar bagi UMKM harus dibuka dengan lebar dan luas, baik pasar tujuan dalam maupun luar negeri.
Ketiga, UMKM mesti mendapatkan hak pembiayaan. Satu diantaranya melalui kredit empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Penting untuk Disimak, Berikut 4 Macam Promosi untuk Pelaku UMKM
Keempat, pemerintah dan perusahaan BUMN akan mendukung terserapnya produk-produk lokal melalui Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Apalagi kalau masyarakat Indonesia juga punya dukungan produk lokal dalam kehidupan sehari-hari, tentu itu lebih impact full," imbuhnya.
Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN memang sudah menandatangani kerja sama sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi melalui pengembangan koperasi dan UMKM.
Penandatanganan kesepakatan itu menjadi payung hukum, yang mendorong perusahaan BUMN guna mendukung pengembangan dan pembinaan UMKM di Indonesia.***