4. Photo Sedang melakukan Kegiatan Usaha.
Sementara untuk cara pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap lanjutan Kabupaten Garut yaitu sebagai berikut:
1. Sebelum mendaftar pelaku usaha mikro harus memiliki NIB. Jika belum memiliki NIB silahkan mendaftar di oss.go.id.
2. Setelah memiliki nomor NIB silahkan mendaftar melalui link bit.ly/BPUMGARUT2021.
3. Sebelum melakukan SUBMIT, cek kembali dan pastikan data sudah terisi dengan benar
4. Jika data yang terisi sudah benar silahkan KLIK SUBMIT.
Perlu diingat, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut hanya sebagai pihak pengusul BPUM.
Penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang tidak dapat diganggu gugat.***