Lebih lanjut, Teten mengatakan, kalau surat DJA (Kemkeu) No. S-451/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) juta telah diterbitkan serta DIPA telah selesai dan diterbitkan.
Adapaun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandem dan juga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: INFO BLT UMKM 2021, Klik Link e-form BRI, Cek Jadwal hingga Nominal Bantuan
Program BLT UKM atau BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut cara daftar penerima BPUM Rp1,2 atau BLT UMKM 2021
1. Pelaku usaha mikro harus diusulkan oleh dinas Kabupaten/Kota melalui Provinsi
2. Pelaku usaha mikro harus membawa bukti NIB/surat keterangan usaha dari kepala Daerah/Lurah.
3. Kemudian dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI dan BPD.***