Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta akan Disalurkan Juli 2021, Begini Penjelasan Teten Masduki

- 23 Juli 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap 2 akan dibagi dalam tiga waktu sampai akhir Juli 2021.*
Ilustrasi: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap 2 akan dibagi dalam tiga waktu sampai akhir Juli 2021.* /Instagram bni/pixabay/emaji

Lebih lanjut, Teten mengatakan, kalau surat DJA (Kemkeu) No. S-451/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) juta telah diterbitkan serta DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapaun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandem dan juga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: INFO BLT UMKM 2021, Klik Link e-form BRI, Cek Jadwal hingga Nominal Bantuan

Program BLT UKM atau BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut cara daftar penerima BPUM Rp1,2 atau BLT UMKM 2021

1. Pelaku usaha mikro harus diusulkan oleh dinas Kabupaten/Kota melalui Provinsi

2. Pelaku usaha mikro harus membawa bukti NIB/surat keterangan usaha dari kepala Daerah/Lurah.

3. Kemudian dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI dan BPD.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah