1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK e-KTP
2. Memiliki Usah Mikro dan Menengah
3. Bukan Aparatus Sipil Negara (ASN) TNI/Polri atau pegawai BUMN dan BUMD
4. Tidak sedang menerima pinjaman KUR
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 4 Juni 2021: Merasa Ditutupi Soal Nindy, Andin Muak pada Aldebaran?
5. Untuk pelaku usaha Mikor yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda diwajibkan melampirkan SKU.
Berikut cara daftar BLT UMKM BPUM tahap 2 yang perlu disiapkan;
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy NIB atau SKU dari kepada desa/kelurahan setempat