BPJPH Kemenag Sebut Wisata Halal di NTB Perlu Dioptimalkan

- 4 Juni 2021, 11:11 WIB
FGD Produk hala UMKM.*
FGD Produk hala UMKM.* /Foto; Kemenag

POTENSI BISNIS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini telah menyampaikan jika pariwisata halal tidak bisa dipisahkan dari adanya produk halal.

Oleh sebab itu, produk halal harus tetap diperkuat dari segi barang maupun jasa.

Dengan adanya produk halal, maka akan menjadi dasar utama dalam mengembangkan pariwisata yang halal.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Link BLT UMKM, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Plt Kepala BPJPH, Mastuki menyampaikan, pariwisata hala di daerah NTB perlu dioptimalkan dengan baik.

"Untuk mengoptimalkan wisata halal di NTB, penguatan produk halal termasuk produk UMK merupakan keniscayaan untuk terus dilaksanakan," kata Mastuki, Jumat 4 Juni 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Mastuki menjelaskan, dua tahun lalu, Indonesia ditetapkan sebagai destinasi wisata halal (halal tourism) terbaik dunia oleh Global Muslim Travel Index (GMTI) 2019.

Baca Juga: KBRI Promosikan UMKM Indonesia saat Kunjungan ke China

"Peringkat itu diperoleh setelah Indonesia mengungguli 130 destinasi dunia. Pada tahun itu juga, Lombok menduduki peringkat pertama pariwisata halal Indonesia versi Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019," katanya.

Menurut Mastuki, dirinya sangat mengapresiasi inisiatif pariwisata halal di NTB.

"Dengan potensi pariwisata dan pengembangan produk halal yang terus dilakukan, maka pariwisata halal di NTB tak hanya akan menjadi kebanggaan Indonesia, namun juga dunia," ungkapnya.

"Selain itu, saya mendorong para pelaku UMK di NTB untuk dengan penuh kesadaran melaksanakan sertifikasi halal bagi produknya," lanjut Teten Mastuki.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 4 Juni 2021: Andin Geram pada Elsa, Aldebaran Ungkap Makam Nindy Kosong

Menurutnya, melalui regulasi JPH terbaru, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam bersertifikasi halal.

"Produk halal dan thayyib merupakan jaminan kualitas yang lebih dari sekedar mutu. Dan menghasilkan produk seperti ini merupakan aktivitas mulia yang membuktikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan service yang baik bagi konsumen," ujarnya.

Mastuki menegaskan, salah satu concern pemerintah dalam penguatan UMK, diwujudkan dengan memberikan kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal.

"Undang-undang Cipta Kerja mendorong penyederhanaan perizinan berusaha, termasuk di dalamnya proses bisnis sertifikasi halal," tegasnya.

Hal ini diatur secara lebih detil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut.

"Dalam melaksanakan sertifikasi halal, pelaku UMK melakukan halal-self-declare melalui mekanisme yang diatur oleh BPJPH. Di antara persyaratannya, produk yang dihasilkan menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksinya juga sederhana dan harus dipastikan kehalalannya," jelas Mastuki.

Di samping itu, Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan, halal adalah extended services yang semakin digemari oleh masyarakat konsumen di mana-saja.

"Karenanya, pemenuhan produk halal di destinasi pariwisata halal mutlak harus dilakukan," kata Afdhal.

"Dengan ketersediaan produk halal, misalnya berupa makanan bersertifikat halal di seluruh destinasi wisata di Indonesia, maka wisatawan bisa berwisata sambil tetap mendapatkan servis makanan yang halal," ujarnya.

Menurutnya, KNEKS akan terus mendorong pengembangan produk halal UMK melalui sertifikasi halal.

"Salah satunya dengan melakukan upaya bersama BPJPH dan stakeholder halal lainnya dalam mempersiapkan pendamping halal bagi UMK," ungkap Afdhal.

Sebagai informasi, pembahasan tadi dibahas dalam acara seminar 'Kemudahan Sertifikasi Halal dalam Mendukung Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal'.

Seminar ini digelar Kemenko Perekonomian, di Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam acara tersebut, turut hadir juga di antaranya, Asdep Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, KADIN NTB Sayuk Wibawati, serta Direktur Wisata Alam, Budaya dan Buatan Kemenparekraf Alexander Reyaan. Acara dimoderatori oleh Asdep Penguatan Pasar dalam Negeri Kemenko Perekonomian, Evita Manthovani.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x