Milik warga negara Indonesia (WNI)
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar.
Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi.
Untuk selengkapnya Anda bisa cek ( DI SINI ).***