Duh! Tiga Hari Lagi Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Sebelum Terlambat Ini Tanda dan Syarat Penerimanya

- 16 Februari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM.*
Ilustrasi BLT UMKM BPUM.* /PotensiBisnis.com


POTENSI BISNIS - Simak cara mengetahui penerima BLT UMKM BPUM yang disalurkan hingga 19 Februari 2021.

Sehingga, BLT UMKM BPUM disalurkan hanya dalam waktu 3 hari lagi.

Setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan usaha produktif sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Ingin UU Pemilu dan UU Pilkada Direvisi

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Kim Soo Hyun, Dibayar Mahal pada Drama Its Okay Not To Be Okay, Berikut Fakta Menariknya

Diketahui, hingga Januari 2021 penyaluran dana BLT UMKM BPUM ditujukan pada 7,7 juta pelaku UMKM.

Sehingga total anggaran bantuan tersebut sudah tersalurkan sebesar Rp18,6 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, jika mendapatkan SMS itu artinya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Terkuak! Nindy Ayunda Kerap Dapakan KDRT Selama Sembilan Tahun dari APH

Sebagaimana dikabarkan BeritaDIY,"Pencairan BPUM Disetop 3 Hari Lagi, Ini Tanda Jika Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta".

Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BPUM:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Lalu dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kreatif yang Bisa Bikin Anda Kaya Raya di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari Soal Keuangan: Aries, Virgo, Scorpio Harus Contoh Leo Stabil dan Tak Boros

Pada tahun ini, pendaftaran BLT UMKM masih belum ditentukan, sebab menunggu restu Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah