Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Termasuk Kekayaan Bersih Maksimal Rp50 Juta

- 22 Januari 2021, 08:31 WIB
Selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku UMKM.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

"Sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul,”

“BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi. Kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi Covid-19,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x