Setelah itu, pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat Anda bekerja, akan mengusulkan kembali kepada pihak BP Jamsostek.
Baca Juga: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Pemeran Mak Lampir Farida Pasha Wafat
Tercatat aktif
Masa pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya dalam memulihkan perekonomian hingga tahun 2021.
Satu di antara bantuan pemerintah yang dicairkan Januari 2021 adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diketahui bersama, berlaku untuk para karyawan atau pekerja.
Selain itu karyawan atau pekerja yang berhak menerima BLT adalah yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beraninya Politisi PSI Peringatkan Ketum PDIP Megawati Soal Ribka Tjiptaning: Kalau Tidak Bisa...
Insentif yang diberikan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan Kali ini sebesar Rp2,4 juta.
Menurut Menaker Ida Fauziah, sebagaimana dilansir dari halaman kemenker.go.id, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur.