Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima

20 Oktober 2020, 06:42 WIB
Tangkap Layar diskopkum.bandung.go.id bantuan umkm blt umkm /diskopkum.bandung

BPUM Rp2,4 Juta ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.

Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.

Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.

Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UKM.

Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar teten pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Demonstrasi Omnibus Law Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Brigjen Awi: Resiko Ada Tanggung Jawabnya

Teten juga menjelaskan, dalam BPUM Rp2,4 Juta ini pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga.

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler