Mau Dapat Uang Rp2,4 Juta Program Banpres Produktif UMKM? Segera Hubungi Dinas Koperasi Terdekat

19 Oktober 2020, 07:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki /dok. instagram/@sekretariat.kabinet

POTENSI BISNIS - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.

Banpres Produktif atau BLT UMKM ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.

Baca Juga: Kriteria BLT Rp2,4 Juta UMKM Khusus Kota Bandung Oktober 2020, Ayo Daftar Sebelum Telat!

Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.

Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.

Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.

Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Tertarik Membuat Cilok Khas Bandung di Rumah? Berikut Resep dan Langkah Pembuatannya

Baca Juga: Kabar Gembira! Siaran Channel TV Bandung 132 Sudah Bisa Disaksikan Sebagai Saluran PJJ Gratis

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar teten pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Teten juga menjelaskan, dalam BLT UMKM ini pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga.

Jadi bagi anda yang menginginkan bantuan UMKM dari segi pembiayaan dan ivestasi perbankan bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat di kota Anda.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler