Kemenkop UKM Mengupayakan LPS Koperasi Masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

17 September 2020, 19:20 WIB
Melalui program “Mernek Jenek” kegiatan ekonomi UKM yang melibatkan kelompok ibu ibu dibawah naungan badan usaha milik desa (BUMDES) /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

POTENSI BISNIS - Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini sedang memperjuangkan lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi agar masuk dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengatur dan memuat tentang (LPS) untuk koperasi.

Ia mengatakan LPS koperasi akan menjadi solusi multidimensi bagi berbagai persoalan koperasi yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Gelombang 9 Lewat Hp, Cukup 10 Menit dan Trik Agar Lolos 

"Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya LPS koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya LPS koperasi masuk dalam pasal di Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara itu, Pengawas Ahli Utama Kemenkop UKM Suparno mencontohkan, pada masa lalu Departemen Koperasi juga membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang perannya mirip dengan Jamkrindo atau Askrindo saat ini.

Baca Juga: Live Streaming Laga Friendly Macth U-19 : Indonesia vs Qatar Part 1 Saksikan di NET TV dan MOLA TV

"Kita dulu mempunyai bank koperasi, akan tetapi dengan aturan yang baru saat ini sudah tidak sesuai, dan inilah saatnya kita memberikan benteng bagi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjaman, dan koperasi jasa lain," kata Suparno.

Dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, ia pun mengatakan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkoperasian.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho mengatakan, berdasarkan survei beberapa bulan terakhir saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Revisi UU, Gubernur BI Menyatakan Bahwa Pemerintah Harus Beri Jaminan Terkait Independensi

Menurutnya, lembaga keuangan mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problem konstruksi pendapatan yang ada di kalangan masyarakat akhir-akhir ini.

"Ini tantangan bagi kita dunia koperasi secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana ternyata dampak COVID-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan nonbank termasuk koperasi," ujarnya.

Agus menambahkan, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga perlu keterlibatan sentral koperasi, dan untuk jangka pendek perlu daya penguatan peran UKM.

Terutama LKM, sambungnya, koperasi (KSP/USP), dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.

Baca Juga: Kominfo Mendorong UMKM untuk Memanfaatkan Platform Digital di Tengah Pandemi Covis-19 Ini

Sementara untuk jangka menengah dan panjang adalah adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola UKM dan koperasi dalam memobilisasi surplus savings.

Terdiri atas, pertama berupa perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT.

Kedua, penguatan SDM, infrastruktur, dan manajemen LKM/KSP/USP dan BMT. Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan penjamin simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.

Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan perjuangan gerakan koperasi selama ini salah satunya mendorong terbentuknya LPS pada koperasi.

 "Kami memahami bahwa harus selalu introspeksi dan tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Namun, kami berharap segera terealisasi LPS koperasi," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler