Aplikasi Dagang Youtap Bisa Analisa Pasar UMKM Secara Langsung, Belum Diketahui Banyak Orang

27 Agustus 2020, 18:06 WIB
tangkap layar playstore aplikasi dagang youtap /playstore/youtap Indonesia

POTENSI BISNIS – Tren perkembangan UMKM menjadikan aplikasi Youtap meluncurkan layanandagang untuk UMKM secara digital.

Melalui aplikasi dagang youtap herman Suharto, CEO Youtap Indonesia pada kamis 27 agustus 2020, menjelaskan bahwa dia berharap bisa mengembangkan umkm agar lebih produktif.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa aplikasi ini merupakan pertama di Indonesia yang diperutukan berdagang.

"Kami yakin Aplikasi Dagang Youtap akan membuat mitra merchant kami, khususnya UMKM, bisa lebih produktif dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Singkat Mengenai Puasa Tasua dan Asyura Hari ke-9 dan 10 Muharram

Perusahaan menyebut aplikasi ini memiliki keuntungan yang bisa langsung diraih oleh pelaku usaha diantaranya management pengelolaan bisnis yang cepat dan praktis.

Selain itu aplikasi Youtap di klaim sebagai aplikasi dengan transaksi aman dari semua pembayaran nontunai maupun tunai, serta fasilitas lain yang mampu meningkatkan produktivitas pedagang.

Dilansir PotensiBisnis.com dari WartaEkonomi, "Youtap Luncurkan Aplikasi Dagang", Fitur lain aplikasi dagang youtap yaitu pengelolaan dagangan dan pembayaran melalui scan barcode lenghkap dengan analisis pintar.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Diberikan Setiap Dua Bulan Sekali, Menaker: Langsung Ditransfer ke Rekening

Analisa Pintar dalam  Aplikasi Dagang Youtap yang bertujuan guna memberikan insight untuk perencanaan pengembangan usaha.

Selain itu, aplikasi ini juga menerapkan fitur promo dan loyalty yang mampu membantu mitra merchant untuk memberikan penawaran menarik.

Ke depannya, Herman menyebut akan menambahkan beberapa fitur baru lainnya akan segera hadir.

"Saat ini, kami memiliki banyak inovasi menarik untuk membantu percepatan adopsi teknologi para pelaku UMKM," pungkasnya.

Aplikasi Dagang Youtap ini bisa diunduh secara gratis melalui Google PlayStore (untuk Android) dan AppStore (untuk iOS).***

 

 

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler