Presiden Jokowi Imbau Patuhi Protokol Kesehatan saat Membuka Usaha

25 Agustus 2020, 15:00 WIB
Jokowi. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Bantuan produktif yang diberikan presiden bertujuan membangkitkan UMKM di tengah pandemi guna menyelamatkan perekonomian nasional.

Selain itu presiden Joko Widodo mengimbau kepada pelaku UMKM, meskipun bantuan sudah diberikan dan usaha sudah mulai dijalankan, protokol kesehatan jangan dilupakan dan harus ditaati.

Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran covid-19 di tengah masyarakat agar grafik tidak meningkat.

Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini di Jakarta: Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker dan Stop PHK

Upaya penyelamatan ekonomi tentu juga harus berbanding lurus dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pria yang akarab disapa Jokowi itu juga meminta agar pelaku bisnis bisa menjamin tidak ada kerumunan di lokasi bisnisya.

Dia juga menghimbau agar menyediakan fasilitas protokol kesehatan ketika pelaku UMKM hendak membuka bisnisnya.

"Jangan lupa ini. Saya juga titip dalam membuka usaha tolong perhatikan betul yang namanya protokol kesehatan," katanya, sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari pikiran-rakyat.com "Berikan Banpres Produktif UMKM, Jokowi Imbau agar Usaha Mikro Tetap Patuhi Protokol Kesehatan"

Penjual maupun pembeli harus memakai masker dan menjaga jarak serta mengindari kerumunan.

"Pakai masker, jaga jarak penjual dengan pembeli, sering cuci tangan, hindari kerumunan, jangan sampai hadir di kerumunan dan keramaian," imbuhnya.

Ia juga meminta kepada pelaku UMKM agar memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini tidak mudah.

Baca Juga: KPK akan Menelisik Lebih Lanjut Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran Rp90,45 Miliar untuk Influencer

Presiden Jokowi juga menyebutkan jika sudah adanya vaksin Covid-19 kegiatan jual beli dapat berjalan normal.

Pemerintah akan memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Pemerintah telah meluncurkan dalam empat bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil," ujarnya

"Mulai dari subsidi bunga sudah, insentif pajak untuk UMKM juga sudah, kredit modal kerja yang baru, penempatan dana dipertahankan untuk usaha usaha mikro kecil dan menengah," tambahnya.

Maka dari itu, harapannya BPUM ini bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi UMKM agar lebih produktif untuk membangkitkan perekonomian nasional.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler