Punya Potensi Bisnis UMKM? Berikut Cara Bergabung Mitra Pertamina

24 Maret 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi UMKM. Sebagai pelaku UMKM dan memiliki potensi bisnis, Anda berkesempatan bergabung menjadi mitra Pertamina, berikut caranya. /Pikiran-Rakyat.com/Arif Hidayah/

POTENSI BISNIS - Memiliki potensi bisnis ternyata tak mudah mengembangkannya. Anda bisa mencoba untuk daftar menjadi mitra Pertamina, agar mendapat sejumlah bantuan yang diperlukan.

Pertamina telah membuka program pembinaan kemitraan dengan usaha, mikro, kecil menengah (UMKM).

Dengan adanya program ini, Pertamina berharap pelaku usaha menjadi tangguh dan mandiri dan mampu mensejahterakan masyarakat luas.

Baca Juga: Potensi Bisnis Sepatu dan Sandal Bikin Warga Bogor Kaget, Irma: Lagi Covid-19 Bisa Untung Rp200 Juta

Baca Juga: Kompaknya Anggota DPR, 33 RUU Masuk Prolegnas 2021, Ini yang Dianggap Penting Mereka

Dalam membina UMKM, Pertamina memberikan fasilitas promosi dan pengembangan pasar pada ajang pameran yang diselenggarannya.

Cara tersebut mampu mengembangkan potensi masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Hal itu dapat dilakukan karena pertamina telah membuktikan kerjasamanya dengan Rp3,3 triliun penyalur yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Berikut data mitra binaan pertamina yang terdiri dari 8 sektor dikutip PotensiBisnis.com dari Pertamina.com.

Jenis Usaha Mitra Binaan

Sektor Industri 8.213

Sektor Jasa 9.130

Sektor Lainnya 761

Sektor Perdagangan 23.584

Sektor Perikanan 3.304

Sektor Perkebunan 5.470

Sektor Pertanian 7.938

Sektor Peternakan 4.005

Syarat Menjadi Program Kemitraan.

Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Milik warga negara Indonesia (WNI)

Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar.

Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi.

Untuk selengkapnya Anda bisa cek ( DI SINI ).*** 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler