BLT UMKM 2021 Kapan Dibuka? Simak Cara dan Syarat Daftar BPUM segera Dicairkan Kembali Rp2,4 Juta

24 Maret 2021, 05:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di eform.bri.co.id/bpum Cukup dengan NIK KTP /Kementerian Koperasi dan UKM RI

POTENSI BISNIS - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021 ini.

Simak berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM tersebut, yang akan segera dicairkan.

Seperti disamipaikan Menteri Koperasi dan UKm, Teten Masduki program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkhusus pembiayaan untuk Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) 2021 segera dicarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP, KIS, BPNT Login dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Minggu Keempat Maret 2021

Baca Juga: Cairkan Bansos Kemensos BST Rp300 Ribu Akhir Maret 2021 Ini, Simak Cara Cek Penerimanya Berikut

Teten Masduki menjelaskan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, untuk usaha mikro yang unbankable, BPUM.

Kedua, PEN untuk kelompok usaha yang sudah bankable, dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," kata Teten Masduki, dikutip dari situs Depkop pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta

Baca Juga: Duh! Tiga Hari Lagi Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Sebelum Terlambat Ini Tanda dan Syarat Penerimanya

Untuk KUR sendiri, yakni berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Oleh karena itu, sambil menunggu informasi dibuka pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021, berikut ini syarat dan caranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Permalukan Persik, Perebaya Tampil Perkasa di Derbi Jatim

Adapun cara mendapatkan BPUM BLT UMKM, sebagai berikut.

Untuk calon penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan ajukan oleh lembaga pengusul, di antaranya;

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 24 Maret Net TV, GTV, dan SCTV Saksikan akan Banyak Tayangan Seru

Calon penerima harus sudah mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota wilayah masing-masing.

Dengan membawa kelengkapan sebagai berikut;

1. NIK

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor HP/Tlp yang aktif

Penerima BPUM BLT UMKM akan mendapatkan informasi melalui pesan (SMS) dari pihak bank penyalur, jika sudah terdaftar.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasike bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat mencairkan dana bantuan tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler