POTENSI BISNIS - Simak cara mengetahui penerima BLT UMKM BPUM yang disalurkan hingga 19 Februari 2021.
Sehingga, BLT UMKM BPUM disalurkan hanya dalam waktu 3 hari lagi.
Setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan usaha produktif sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Ingin UU Pemilu dan UU Pilkada Direvisi
Diketahui, hingga Januari 2021 penyaluran dana BLT UMKM BPUM ditujukan pada 7,7 juta pelaku UMKM.
Sehingga total anggaran bantuan tersebut sudah tersalurkan sebesar Rp18,6 triliun.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, jika mendapatkan SMS itu artinya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Terkuak! Nindy Ayunda Kerap Dapakan KDRT Selama Sembilan Tahun dari APH
Sebagaimana dikabarkan BeritaDIY,"Pencairan BPUM Disetop 3 Hari Lagi, Ini Tanda Jika Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta".
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Lalu dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kreatif yang Bisa Bikin Anda Kaya Raya di Tengah Pandemi Covid-19
Pada tahun ini, pendaftaran BLT UMKM masih belum ditentukan, sebab menunggu restu Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)